-->

Syarat untuk Para Istri Bekerja Di luar Rumah

#tips Muslimah-id, Ada sebuah pertanyaan dari para muslimah, Bolehkah wanita (istri) kerja diluar rumah? Bila bisa, apa sajakah prasyaratnya?

Terus Status Seseorang wanita (istri) Juga sebagai Ibu Rumah Tangga Lebih Terhormat

Allah Ta’ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى 

“Dan tinggallah kalian didalam rumah-rumah kalian serta jangan sampai kalian berdandan seperti dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab : 33).

Ibnu Katsir menafsirkan ayat diatas bahwa jangan sampai wanita (istri) keluar rumah terkecuali ada hajat seperti mau menunaikan shalat di masjid sepanjang penuhi prasyarat-syaratnya. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6 : 182).

Argumen wanita (istri) tambah baik dirumah, jadi IRT (Ibu Rumah Tangga) lantaran wanita (istri) itu aurat. Dijelaskan dalam hadits dari ‘Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


“Sesungguhnya wanita (istri) itu aurat. Bila dia keluar rumah jadi setan menyambutnya. Situasi wanita (istri) yang paling dekat dengan Allah yaitu saat dia ada didalam rumahnya”. (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1685 serta Tirmidzi no. 1173. Syaikh Al Albani menyampaikan bahwa sanad hadits ini shahih)

wanita (istri) yang kerasan dirumah inilah yang lebih melindungi diri. wanita (istri) karier demikian bebas bergaul dengan lawan type di kantor, tanpa ada kenal batas. Walau sebenarnya Allah Ta’ala memberikan pujian pada wanita (istri) yang melindungi dianya,


“Sebab itu jadi wanita (istri) yang shalih, adalah yang patuh pada Allah lagi pelihara diri saat suaminya tak ada” (QS. An Nisa’ : 34). Ath Thobari berkata dalam kitab tafsirnya (6 : 692), “wanita (istri) itu melindungi dianya saat tak ada suaminya, juga ia melindungi kemaluan serta harta suami. Selain itu, ia harus melindungi hak Allah serta hak diluar itu. ”

Prasyarat wanita (istri) Kerja di Luar Rumah

Tetapi bila wanita (istri) mengambil keputusan kerja diluar rumah ada kriteria yang harus dipenuhi. Apa sajakah itu?

Guru kami, Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhahullah berkata, “Seorang wanita (istri) bisa kerja diluar rumah seandainya penuhi kriteria di bawah ini :

1- Pekerjaan itu memanglah diperlukan atau masyarkat memerlukan peran sertanya lantaran tak ada dari golongan pria yang dapat menggantikannya.

2- Kerja diluar rumah dikerjakan sesudah pekerjaan didalam rumah beres lantaran pekerjaan rumah itu tersebut pekerjaan paling utama wanita (istri).

3- Pekerjaan tersebut di lingkungan beberapa wanita (istri), tak bercampur baur dengan pria. Seperti umpamanya mengajari beberapa wanita (istri) di sekolah, jadi dokter serta perawat spesial untuk beberapa wanita (istri). ”

Syaikh Shalih Al Fauzan memberikan, “wanita (istri) terus dibolehkan pelajari pengetahuan agama yang ia perlukan, seandainya dengan sesama wanita (istri). wanita (istri) juga bisa menghadiri kajian di masjid seandainya terpisah dengan beberapa pria. Hal semacam ini dibolehkan lantaran beberapa wanita (istri) di saat awal Islam terus belajar serta mengajarkan pengetahuan di masjid. ” (Tanbihaat ‘ala Ahkam Takhtasshu bil Mu’minaat, hal. 8).

Silahkan untuk beberapa wanita (istri) memperhitungkan hal diatas, benarkah ia mengambil keputusan kerja diluar rumah dengan penuhi tiga prasyarat diatas?

Cuma Allah yang berikan taufik serta hidayah.

Syarat untuk Para Istri Bekerja Di luar Rumah sumber dari: muslimah.or.id , banyak yang harus kita perbuat untuk merubah Akhlak kita, artikel ini saya tulis ulang untuk belajar saya pribadi dan berbagi untuk kita semua pembaca budiman, mohon di share agar memperkaya konten internet dengan sesusatu yang baik, jangan lupa kunjungi www.tvmuh.com sumber informasi muslim indonesia

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel